KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (pns) dilaranf bepergian ke luar daerah pada masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. Larangan bagi PNS ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat liburan. Larangan ini berlaku pada 10-14 Maret 2021. "Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD terkait dengan masa liburan isra mi'raj dan hari raya nyepi yang berlaku mulai tanggal 10-14 maret 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3).
Inilah yang tidak boleh dilakukan PNS saat libur Isra Miraj dan Nyepi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (pns) dilaranf bepergian ke luar daerah pada masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. Larangan bagi PNS ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat liburan. Larangan ini berlaku pada 10-14 Maret 2021. "Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD terkait dengan masa liburan isra mi'raj dan hari raya nyepi yang berlaku mulai tanggal 10-14 maret 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3).