KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 dinilai bisa mendorong pengembangan ekosistem
electric vehicle (EV). Pemerintah melalui beleid terbaru ini mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam aturan ini, pengadaan KBLBB dapat dilakukan dengan skema pembelian, sewa maupun konversi kendaraan konvensional.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan pihaknya juga bakal melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca Juga: Hingga September 2022, PLN telah Bangun 150 SPKLU di Seluruh Indonesia "Baik itu (melalui) EV baru maupun mendorong konversi dari kendaraan BBM menjadi listrik," kata Dadan kepada Kontan, Rabu (14/9). Sebelumnya, Dadan mengungkapkan pemerintah pun juga terus mendorong konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. "Kalau dari Kemenkomarves targetnya 1,6 juta unit tahun ini dan tahun depan. Itu kombinasi motor listrik baru dan konversi," terang Dadan saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (14/9). Kontan mencatat, Kementerian ESDM menargetkan adanya 13 juta kendaraan motor listrik pada 2030 mendatang yang terdiri dari motor baru dan motor hasil konversi. Adapun, target kendaraan listrik dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional dan Rancangan Net Zero Emission adalah sekitar 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta kendaraan listrik roda dua pada tahun 2030.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas Pemerintah Apabila target kendaraan listrik tersebut tercapai, akan memberikan potensi pengurangan konsumsi BBM sebesar 6 juta KL per tahun dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 7,23 juta ton CO2e. Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, pemerintah memiliki target pengadaan 892.000 kendaraan listrik roda dua, roda empat dan bus untuk kendaraan dinas pada tahun 2025 mendatang. "Inpres ini sebagai instrumen untuk mencapai target tersebut," kata Fabby ketika dihubungi Kontan, Rabu (14/9).
Editor: Noverius Laoli