Insentif pajak baru terserap 6,8%, ini yang diminta pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak dalam rangka mendukung dunia usaha terhadap dampak ekonomi yang disebabkan corona virus disease 2019 (Covid-19). Namun, sampai dengan Mei 2020, realisasinya baru sebesar Rp 8,2 triliun atau 6,8% dari total anggaran senilai Rp 120,6 triliun.

Realisasi insentif tersebut merupakan insentif untuk massa pajak April, sehingga insentif masih bisa dimanfaatkan untuk massa pajak Mei sampai September 2020. 

Baca Juga: Utang pemerintah naik untuk atasi Covid-19, ekonom Core: Belum perlu privatisasi BUMN


Insentif tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid ini mulai berlaku sejak April 2020 dan diberikan selama enam bulan.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai insentif pajak yang telah diberikan saat ini perlu ditinjau ulang agar lebih efektif membantu pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Suryadi menyoroti diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, kebijakan tersebut belum optimal bagi pelaku usaha terdampak Covid-19. Toh saat ini profitabilitas dunia usaha turun, jadi tidak banyak PPh Badan yang dibayarkan.

Dia mengusulkan angsuran pajak bulanan bisa direlaksasi secara penuh atau diskon 100% bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Hal ini dinilai akan banyak membantu pelaku usaha untuk menjaga arus kasnya.

Baca Juga: Realisasi pajak ambles, hanya PPh Pasal 26 dan PPh OP yang tumbuh positif

"Saat ini semua pengusaha bermasalah di cash flow, pajak tidak akan menjadi masalah selama cash flow terjaga. Jadi yang dibutuhkan bukan insentif pajak tapi bantuan cash flow," ujarnya beberapa waktu lalu.

Editor: Tendi Mahadi