Insentif pajak bisa mendorong dunia usaha di tengah pandemi?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggunakan pajak sebagai instrumen fiskal untuk mendukung dunia usaha di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19). Di tengah pertumbuhan ekonomi yang merosot, pengusaha berharap implementasi insentif pajak dapat benar-benar berjalan. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan berkomitmen mendukung dunia usaha bisa terus positif. 

Baca Juga: Harap tenang! Penyaluran tunjangan dan THR tenaga kesehatan tetap bejalan


Menurutnya, Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah mengakomodir di dalamnya insentif pajak, berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan. 

Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pembebasan PPN Penanganan Covid19, dan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid19.

“Efek pandemi yang membuat kontraksi ekonomi, selain masalah kesehatan dan sosial, menjadi perhatian Ditjen Pajak, dan berharap insentif-insentif yang didorong, bisa memberikan relaksasi buat wajib pajak. Termasuk sektor UKM yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan,” ujar Yoga dalam Web Seminar Insentif Pajak: Pendorong Daya Ungkit Ekonomi di Masa Pandemi, Kamis (28/5).

Ketua Bidang 2 BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyampaikan bahwa pajak harus dijadikan sebagai instrumen fiskal yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melihat realitas pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi karena Covid-19 di kuartal I-2020 sebesar 2,97%. 

Baca Juga: BPKP kawal percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19)

Ajib berharap dengan insentif pajak ini, pengusaha mempunyai ruang likuiditas untuk menggerakkan roda perekonomian. Prediksi Hipmi, ketika kebijakan pemerintah tepat sasaran, pertumbuhan ekonomi secara kumulatif di akhir 2020 bisa mencapai positif 2%.

Editor: Tendi Mahadi