KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ciptadana Asset Management menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana. Dalam pemberitaan Kontan.co.id, Kamis (1/8), Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan tarif PPh bunga dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana akan dibuat 0% hingga 2020 dari sebelumnya tarif pajak sebesar 5% yang berlaku sejak 2014. Kemudian, pajak di 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 10%. Baca Juga: DINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajak
Insentif pajak bisa menghasilkan yield lebih tinggi, investor bersuka cita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ciptadana Asset Management menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana. Dalam pemberitaan Kontan.co.id, Kamis (1/8), Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan tarif PPh bunga dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana akan dibuat 0% hingga 2020 dari sebelumnya tarif pajak sebesar 5% yang berlaku sejak 2014. Kemudian, pajak di 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 10%. Baca Juga: DINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajak