KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama tiga bulan. Jika sebelumnya insentif berlaku hingga September 2020, diperpanjang sampai Desember 2020. Perpanjangan insentif tersebut ini lantaran insentif yang masuk di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu realisasi insentif sangat kecil, sebab berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, dalam dua kali masa pajak April dan Mei hanya ada 201.880 UMKM yang memanfaatkan insentif. Jumlah itu baru 8,7% dari total wajib pajak (WP) UMKM yang terdaftar mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 2,3 juta. Baca Juga: 87,8% responden tak puas pada kinerja menteri tangani Covid-19, ini alasannya
Insentif pajak UMKM bakal diperpanjang
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama tiga bulan. Jika sebelumnya insentif berlaku hingga September 2020, diperpanjang sampai Desember 2020. Perpanjangan insentif tersebut ini lantaran insentif yang masuk di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu realisasi insentif sangat kecil, sebab berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, dalam dua kali masa pajak April dan Mei hanya ada 201.880 UMKM yang memanfaatkan insentif. Jumlah itu baru 8,7% dari total wajib pajak (WP) UMKM yang terdaftar mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 2,3 juta. Baca Juga: 87,8% responden tak puas pada kinerja menteri tangani Covid-19, ini alasannya