KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sepi peminat. Oleh karena itu, pemerintah berniat untuk memperpanjang jangka waktu insentif dari April-September menjadi April-Desember 2020. Berdasarkan data otoritas pajak, dalam dua kali masa pajak yakni April dan Mei hanya ada 201.880 UMKM yang memanfaatkan insentif. Jumlah itu baru 8,7% dari total WP UMKM yang terdaftar mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 2,3 juta. Baca Juga: Mana yang Lebih Menguntungkan, Berinvestasi di Deposito atau Tekfin P2P Lending?
Insentif pajak UMKM sepi peminat, ini yang dilakukan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sepi peminat. Oleh karena itu, pemerintah berniat untuk memperpanjang jangka waktu insentif dari April-September menjadi April-Desember 2020. Berdasarkan data otoritas pajak, dalam dua kali masa pajak yakni April dan Mei hanya ada 201.880 UMKM yang memanfaatkan insentif. Jumlah itu baru 8,7% dari total WP UMKM yang terdaftar mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 2,3 juta. Baca Juga: Mana yang Lebih Menguntungkan, Berinvestasi di Deposito atau Tekfin P2P Lending?