Insentif perumahan dinilai hanya menguntungkan pengembang besar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah mengeluarkan insentif untuk sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Diskon ini diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama 6 bulan mulai dari Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 yang ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta pada 1 Maret 2021.

Beberapa poin penting dalam kebijakan insentif adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang mendapat pengurangan PPN adalah unit yang ready stock atau siap huni.


Baca Juga: Didukung insentif PPN, Wish for Home Sinar Mas Land raup Rp 210 miliar dalam 2 hari

Lalu pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan pada penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Kebijakan ini pun dinilai hanya menguntungkan pengembang besar lantaran ketentuan unit ready stock yang tentunya memberatkan pengembang kecil dan menengah.

William Liusudarso, Presiden Direktur Easton Urban Kapital-salah satu pengembang menengah-mengungkapkan bahwa perusahaan besar membangun perumahan dengan sistem ready stock dan dibangun bersamaan secara massal sehingga menyebabkan mereka memegang banyak unit siap huni.

Sementara itu Small Medium Enterprise (SME) membangun sistem inden atau pembangunan dimulai ketika unit udah dibeli oleh customer.

Editor: Yudho Winarto