KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan insentif untuk sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Diskon ini diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama 6 bulan mulai dari Maret 2021 hingga Agustus 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 yang ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta pada 1 Maret 2021. Beberapa poin penting dalam kebijakan insentif adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang mendapat pengurangan PPN adalah unit yang ready stock atau siap huni.
Insentif perumahan dinilai hanya menguntungkan pengembang besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan insentif untuk sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Diskon ini diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama 6 bulan mulai dari Maret 2021 hingga Agustus 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 yang ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta pada 1 Maret 2021. Beberapa poin penting dalam kebijakan insentif adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang mendapat pengurangan PPN adalah unit yang ready stock atau siap huni.