KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Honda Indonesia kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produknya. Langkah ini dilakukan Honda mengikuti aturan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen yang resmi diperpanjang pada Juni-Agustus 2021. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Kebijakan ini mengubah skema PPnBM melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021. Melalui PT Honda Prospect Motor (HPM), tercatat ada enam produk atau model kendaraan yang mendapatkan relaksasi terkait sehinga harus disesuaikan lagi.
Insentif PPnBM 0 persen diperpanjang, ini daftar harga mobil Honda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Honda Indonesia kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produknya. Langkah ini dilakukan Honda mengikuti aturan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen yang resmi diperpanjang pada Juni-Agustus 2021. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Kebijakan ini mengubah skema PPnBM melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021. Melalui PT Honda Prospect Motor (HPM), tercatat ada enam produk atau model kendaraan yang mendapatkan relaksasi terkait sehinga harus disesuaikan lagi.