KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law turut berdampak pada dunia usaha pertambangan batubara Indonesia. Sebab, produsen batubara dalam negeri berpeluang memperoleh insentif pembebasan royalti untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara. Mengutip materi UU Cipta Kerja yang diterima Kontan, dalam pasal 39, beleid ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun perubahannya yaitu UU No. 3 Tahun 2020. Salah satu bentuk perubahannya adalah disisipkannya satu pasal baru yakni Pasal 128A di antara Pasal 128 dan 129.
Insentif royalti hilirisasi batubara di UU Cipta kerja dinilai positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law turut berdampak pada dunia usaha pertambangan batubara Indonesia. Sebab, produsen batubara dalam negeri berpeluang memperoleh insentif pembebasan royalti untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara. Mengutip materi UU Cipta Kerja yang diterima Kontan, dalam pasal 39, beleid ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun perubahannya yaitu UU No. 3 Tahun 2020. Salah satu bentuk perubahannya adalah disisipkannya satu pasal baru yakni Pasal 128A di antara Pasal 128 dan 129.