KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir satu setengah tahun sudah, ketentuan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) alias safeguard terhadap impor produk ubin keramik diberlakukan. Managing Director PT Internusa Keramik Alamasri Angelica Lie mengatakan kebijakan safeguard seharusnya bisa menjadi upaya yang cukup kuat untuk menyelamatkan industri keramik dalam negeri. Meski begitu, ia menilai, ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin keramik pada 12 Oktober 2018 lalu tersebut belum memberikan hasil yang maksimal. Baca Juga: Distributor Bertambah, Intikeramik Mengejar Pendapatan hingga Rp 110 Miliar
Internusa Keramik Alamasri menilai kebijakan safeguard keramik belum maksimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir satu setengah tahun sudah, ketentuan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) alias safeguard terhadap impor produk ubin keramik diberlakukan. Managing Director PT Internusa Keramik Alamasri Angelica Lie mengatakan kebijakan safeguard seharusnya bisa menjadi upaya yang cukup kuat untuk menyelamatkan industri keramik dalam negeri. Meski begitu, ia menilai, ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin keramik pada 12 Oktober 2018 lalu tersebut belum memberikan hasil yang maksimal. Baca Juga: Distributor Bertambah, Intikeramik Mengejar Pendapatan hingga Rp 110 Miliar