Intip potensi pajak e-commerce, Ditjen Pajak kerjasama dengan BI



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu dekat akan jajaki kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan data e-commerce. 

Adapun, BI mengaku, telah merekam transaksi e-commerce dari enam e-commerce terbesar di Indonesia secara machine to machine (M2M). Menurut BI ke enam e-commerce ini sudah mewakili 80% transaksi e-commerce di Indonesia. 

Baca Juga: Bukalapak diisukan melakukan PHK, ini penjelasan managemen


Sebelumnya langkah serupa sudah diupayakan oleh DJP lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Namun, asosisasi e-commerce menolaknya karena PMK tersebut dinilai berat sebelah di mana tidak memberlakukan hal yang sama kepada perusahaan media sosial. Alhasil PMK tersebut dicabut.

“Kita akan jajaki kerjasama dengan BI terkait data-data tersebut, data makro tetap akan berguna untuk merumuskan kebijakan serta menentukan fokus pembinaan kepada para pelaku e-commerce,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Kamis (17/10).

Baca Juga: Bhinneka dukung kebijakan pajak e-commerce

Direktur Central of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menambahkan DJP sekarang perlu mengolah data tersebut kemudian disinkronkan dengan transaksi Wajib Pajak (WP) di e-commerce dengan media sosial, untuk mengetahui apakah mereka berdagang di lebih dari satu wadah.

Editor: Noverius Laoli