KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mempermudah proses perizinan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan realisasi investasi di KEK yang selama ini tercatat masih rendah. Dewan Nasional KEK mencatat, realisasi investasi di 15 KEK hingga Desember 2019 baru mencapai Rp 22,2 triliun dengan penyediaan lapangan kerja bagi 8.362 tenaga kerja. Namun, jumlah itu masih jauh dari target pemerintah karena hanya 23% dari total target sebesar Rp 95,3 triliun pada tahun 2024-2025 mendatang. Adapun kemudahan perizinan investasi di KEK tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020. Beleid anyar ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 96/ Tahun 2015.
Investasi KEK bebas izin lingkungan dan IMB, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mempermudah proses perizinan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan realisasi investasi di KEK yang selama ini tercatat masih rendah. Dewan Nasional KEK mencatat, realisasi investasi di 15 KEK hingga Desember 2019 baru mencapai Rp 22,2 triliun dengan penyediaan lapangan kerja bagi 8.362 tenaga kerja. Namun, jumlah itu masih jauh dari target pemerintah karena hanya 23% dari total target sebesar Rp 95,3 triliun pada tahun 2024-2025 mendatang. Adapun kemudahan perizinan investasi di KEK tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020. Beleid anyar ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 96/ Tahun 2015.