Investasi minim, belanja pajak tahun ini lebih irit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belanja pajak pemerintah dengan tujuan memberikan insentif bagi dunia usaha tampaknya hanya sedikit terserap. Padahal belanja pajak diyakini sebagai salah satu stimulus menunjang investasi ke dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemekeu) realisasi investasi yang ditarik dari tax allowance dan tax holiday sampai dengan Oktober 2019 tercatat sebesar Rp 181,6 triliun.

Artinya, belanja pajak dari kedua insentif tersebut masih jauh di bawah realisasi investasinya. Padahal tersisa dua bulan lagi, serapan belanja pajak masih kurang Rp 39,5 triliun dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 221,1 triliun.


Baca Juga: Realisasi Investasi Rendah, Belanja Pajak di bawah Alokasi premium

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih optimistis belanja pajak bisa menyerap investasi lebih dalam lagi di sisa akhir tahun ini. Hal tersebut selaras dengan adanya rencana relaksasi daftar negatif investasi menjadi daftar positif investasi.

Beleid tersebut tertuang dalam revisi Perpres No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Baca Juga: Perang Dagang AS-China memanas, kucuran investasi asing ke Penang semakin deras

"Kami ingin memberikan sinyal kepada investor bahwa investasi yang masuk ke Indonesia tidak hanya membawa uang, teknologi, dan pengetahuan, tetapi juga menciptakan kegiatan yang produktif bagi Indonesia," kata Sri Mulyani, Kamis (21/11).

Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) mencatat, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2019 sebesar Rp 601,3 triliun, yang terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 283,5 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp 317,8 triliun. Meski PMDN tumbuh 17% year on year (yoy), PMA hanya tumbuh 8,2%.  

Editor: Wahyu T.Rahmawati