Investor Emco upayakan cara lain untuk dapatkan perlindungan regulator



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat gagal dapat perlindungan dari Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Mabes Polri, kini nasabah PT Emco Asset Management mencari jalan lain untuk mendapatkan perhatian dari regulator pasar modal. 

Rencananya, dalam waktu dekat Joyada Sialagian and Partner Law Firm (JSP)tersebut akan mengajukan penindakan atas adanya dugaan yang dilakukan perusahaan manajer fund tersebut terhadap kliennya dalam hal ini nasabah Emco. 

"Terdapat sekitar 200 pihak yang menandatangani surat kuasa agar masalah ini bisa dilanjutkan ke penegak hukum dengan total dana yang dianggap berkisar Rp 2,5 triliun," jelas kuasa hukum nasabah Emco yakni Joyada Sialagian, Rabu (5/2). 


Baca Juga: Kurang berkas pendukung, laporan nasabah Emco belum diterima kepolisian

Untuk tahap awal JSP akan mendorong penyelesaian kasus yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatian khusus dan proses mediasi upaya hukum yang dilakukan atas dugaan tindakan pidana pasar modal. Upaya tersebut, dinilai akan bermuara pada kondisi ekonomi Indonesia dan melahirkan ketidakpercayaan investor asing terhadap industri pasar modal Tanah Air. 

Untuk itu, JSP menekankan akan mendampingi korban atau nasabah untuk mendapatkan proses hukum berkeadilan berdasarkan surat kuasa yang berhasil diterima. Joyada juga menekankan agar penegak hukum bisa ikut serta dalam membantu membuat dugaan tindak pidana lebih jelas.

"Saya juga mendengar dari beberapa rekan, kalau sudah banyak yang melapor kepada regulator maupun penegak hukum yang lain, seolah-olah dihambat," tegasnya. 

Editor: Anna Suci Perwitasari