Investor PGN di pasar modal turut dirugikan atas kebijakan harga gas US$ 6



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) selama tahun 2020 tidak memuaskan. Selain karena menurunnya konsumsi gas akibat pandemi Covid-19, juga terdampak kebijakan pemerintah menetapkan harga gas bumi US$ 6 per mmbtu kepada industri tertentu sejak April 2020.

Sementara industri tertentu tersebut selama ini menyerap sekitar 70 % dari gas yang dialokasikan PGN. Perusahaan plat merah itu ditaksir harus menanggung kerugian hingga $ 100 juta atau lebih dari Rp 1,4 triliun akibat harga gas $ 6 selama tahun 2020. 

"Masuk akal jika kerugian PGN akibat harga gas US$ 6 bisa mencapai US$100 juta. Karena mayoritas pengguna gas PGN adalah penerima manfaat harga gas US$ 6  itu. Sementara pemerintah tidak memberikan insentif ataupun subsidi sesuai yang diamanatkan dalam regulasi. Situasi sangat merugikan PGN, termasuk investornya di pasar modal," jelas Fendi Susiyanto, analis Finvesol Consulting dalam keterangannya, Selasa (13/4).


Baca Juga: Dorong ekspansi dan efisiensi, PGN optimistis kinerja di tahun 2021 membaik

Fendi mengatakan, dari kacamata investor, salah satu hal penting yang menjadi dasar untuk mengambil keputusan investasi saham adalah melihat model bisnis (Business Model) dengan potensi margin yang menguntungkan. Hal itu menjadi faktor pendorong nilai perusahaan akan meningkat jangka panjang.

Secara model bisnis, lanjut Fendi, PGN sebenarnya merupakan emiten dengan fundamental dan prospek bisnis yang menarik. Sebagai inisiator dan pengembang infrastruktur gas bumi, PGN saat ini menguasai lebih dari 80 % jaringan gas bumi di seluruh Indonesia.

Namun dari total produksi gas nasional sebanyak 6.889 BBTUD, PGN  mentransportasikan gas sebesar 1.930 BBTUD, sekitar 28 % dan baru mengalirkan niaga gas sekitar 900 BBTUD atau sekitar 15 %.

Sayangnya sebagai BUMN, PGN mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan BUMN lainnya. Dengan komponen harga jual dipatok $6, sementara komponen biaya realitasnya lebih tinggi. Tanpa memperoleh subsidi maka kerugian sulit untuk dihindari.

Editor: Yudho Winarto