KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanda-tanda kehadiran iPhone 12 di Indonesia semakin dekat. Setelah mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian pada akhir Oktober lalu, seri ponsel terbaru Apple itu kini mendapat restu dari Kominfo. Seperti diketahui, selain sertifikat TKDN 30% untuk perangkat 4G, ponsel yang beredar di Indonesia juga wajib memiliki sertifikasi dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo, terkait frekuensi radio yang digunakan. Nah, kini iPhone 12, iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max, dan iPhone 12 Mini telah mendapatkan sertifikasi tersebut. Informasi itu bisa dilihat dari aplikasi Sirani (Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi) milik Kemenkominfo. Dalam sistem Sirani, tercantum empat sertifikat untuk iPhone 12 (nomor model A2403), iPhone 12 Pro (A2407), iPhone 12 Pro Max (A2411), dan iPhone 12 Mini (A2399).
iPhone 12 segera dijual di Indonesia, ini perkiraan harganya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanda-tanda kehadiran iPhone 12 di Indonesia semakin dekat. Setelah mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian pada akhir Oktober lalu, seri ponsel terbaru Apple itu kini mendapat restu dari Kominfo. Seperti diketahui, selain sertifikat TKDN 30% untuk perangkat 4G, ponsel yang beredar di Indonesia juga wajib memiliki sertifikasi dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo, terkait frekuensi radio yang digunakan. Nah, kini iPhone 12, iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max, dan iPhone 12 Mini telah mendapatkan sertifikasi tersebut. Informasi itu bisa dilihat dari aplikasi Sirani (Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi) milik Kemenkominfo. Dalam sistem Sirani, tercantum empat sertifikat untuk iPhone 12 (nomor model A2403), iPhone 12 Pro (A2407), iPhone 12 Pro Max (A2411), dan iPhone 12 Mini (A2399).