IPO anak usaha Pertamina bisa cegah masuknya mafia migas?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Initial Public Offering (IPO) anak usaha subholding PT Pertamina (Persero) masih terus bergulir. Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi pun menilai, penjualan saham anak usaha subholding Pertamina tidak melanggar konstitusi dan perundangan berlaku asalkan mayoritas saham masih dikuasai oleh negara.

Menurutnya, jika IPO terwujud, anak usaha yang tergabung dalam subholding Pertamina akan meraup dana segar dengan biaya modal atau cost of capital lebih murah dibandingkan pendanaan dari utang perbankan maupun global bond.

Baca Juga: Mau cuan dari saham dividen? Cek jadwal lengkap cum dividen tujuh saham pekan ini


IPO juga akan menjadikan anak usaha subholding Pertamina sebagai perusahaan publik yang lebih transparan. Sebab, tata kelola subholding yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus bisa menerapkan prinsip-prinsip good governance dan harus melaporkan hasil pengelolaan perusahaan kepada publik secara periodik.

“Dengan keterbukaan tata kelola tersebut, mustahil bagi kelompok kepentingan menjadikan Pertamina sebagai sapi perahan,” ungkap dia dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.

Fahmy menambahkan, agenda IPO juga akan mempersempit dan membatasi ruang gerak mafia migas dalam berburu rente di anak usaha Pertamina. Ia berpendapat, mafia migas masih bisa bergentayangan di Pertamina dengan memanfaatkan kelemahan tata kelola dan pengambilan keputusan. Hal ini bisa diatasi jika tata kelola perusahaan yang lebih transparan bisa diterapkan usai IPO.

Lebih lanjut, untuk mencapai berbagai manfaat IPO anak usaha subholding Pertamina, Menteri BUMN harus memastikan dan mencegah praktik goreng-menggoreng harga saham perdana agar sesuai dengan harga pasar.

Baca Juga: SKK Migas: Proyek migas yang onstream bisa dongkrak lifting migas di masa mendatang

“Indikasi praktik goreng-menggoreng dengan menetapkan nilai saham yang overvalue pernah terjadi pada IPO beberapa BUMN sebelumnya,” terang dia.

Editor: Tendi Mahadi