Israel dan Palestina terindikasi melakukan kejahatan perang selama perang Gaza



KONTAN.CO.ID - YERUSALEM. Penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh Human Right Watch menemukan besarnya indikasi kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam perang Gaza bulan Mei 2021 lalu.

Organisasi hak asasi manusia internasional tersebut mengeluarkan kesimpulannya pada hari Selasa (27/7), setelah menyelidiki tiga serangan udara Israel yang dikatakan menewaskan 62 warga sipil Palestina.

Dilansir dari AP, laporan itu juga menyebut bahwa gerilyawan Palestina melakukan kejahatan perang dengan meluncurkan lebih dari 4.000 roket dan mortir terarah ke pusat-pusat populasi Israel.


"Serangan semacam itu melanggar larangan terhadap serangan yang disengaja atau tidak pandang bulu terhadap warga sipil," ungkap laporan Human Right Watch.

Baca Juga: Tentara Israel tangkap puluhan mahasiswa Palestina, dituduh terlibat aksi teror

Meskipun demikian, laporan tersebut lebih fokus menyoroti tindakan Israel selama perang. Mereka juga akan mengeluarkan laporan terpisah tentang tindakan Hamas dan kelompok militan Palestina lainnya pada bulan Agustus.

"Pasukan Israel melakukan serangan di Gaza pada bulan Mei yang menghancurkan seluruh keluarga tanpa target militer yang jelas di dekatnya,” kata Gerry Simpson, direktur krisis dan konflik di HRW.

Lebih lanjut, Simpson menyayangkan sikap Israel yang nampak enggan menyelidiki dugaan kejahatan perang secara serius. Serangan roket Palestina juga masuk ke dalam penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Pihak Israel tentunya menolak tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa serangannya ditujukan pada target militer dan telah melakukan banyak upaya untuk menghindari serangan yang berdampak pada warga sipil.

Baca Juga: PBB mengumpulkan bantuan darurat senilai US$ 95 juta untuk perbaikan Gaza