Istana Kepresidenan: Anggota ISIS eks WNI berstatus tanpa kewarganegaraan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan anggota Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless).

Hal itu didasari niat oleh kombatan ISIS eks WNI tersebut sejak bergabung dalam organisasi terorisme. Termasuk tindakan pembakaran paspor sebagai bentuk melepaskan diri dari Indonesia.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah tidak punya rencana memulangkan ISIS eks WNI


"Sudah dikatakan stateless, karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/2).

Langkah berikutnya Indonesia akan melakukan identifikasi terkait bekas WNI yang gabung ke ISIS. Sehingga nantinya akan dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Indonesia akan mengirim tim untuk melakukan identifikasi ISIS eks WNI tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD sebut ada laporan anak-anak dari WNI eks terduga teroris di Turki

Editor: Noverius Laoli