JAKARTA. Tingkat kepatuhan penyampaian jaminan reklamasi dan pascatambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih rendah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hanya sekitar 40% yang baru menyampaikan jaminan reklamasi tersebut.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, pihaknya akan bertindak tegas terkait kewajiban perusahaan soal dana jaminan reklamasi.Menurut dia, perusahaan yang belum menyerahkan jaminan tersebut akan mendapat status default. "Apabila kami sudah memberikan waktu, tapi belum juga dipenuhi, maka akan diterminasi," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR pada Rabu (29/3).
IUP menolak setor dana jaminan reklamasi
JAKARTA. Tingkat kepatuhan penyampaian jaminan reklamasi dan pascatambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih rendah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hanya sekitar 40% yang baru menyampaikan jaminan reklamasi tersebut.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, pihaknya akan bertindak tegas terkait kewajiban perusahaan soal dana jaminan reklamasi.Menurut dia, perusahaan yang belum menyerahkan jaminan tersebut akan mendapat status default. "Apabila kami sudah memberikan waktu, tapi belum juga dipenuhi, maka akan diterminasi," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR pada Rabu (29/3).