KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan optimistis bisa melakukan pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan meski telah mendapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. "Kalau dilihat dari Desember 2019 yang dibawa ke 2020 itu cukup besar, tetapi sekarang angkanya sudah berkurang, tidak sebesar dulu. Artinya dengan iuran yang kai terima dari sektor lain yang sambil berjalan, pembayaran ke rumah sakit dipastikan bisa lebih baik," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kontan.co.id, Senin (6/4). Iqbal mengatakan, per akhir Maret 2020, posisi tunggakan BPJS Kesehatan sudah kurang dari Rp 5 triliun. Menurut dia, posisi tunggakan yang berkurang ini salah satunya lantaran adanya mekanisme penyetoran PBI yang dipercepat beberapa bulan ke depan sehingga likuiditas rumahsakit terjaga.
Iuran batal naik, BPJS Kesehatan tetap optimistis bisa bayar tunggakan ke rumahsakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan optimistis bisa melakukan pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan meski telah mendapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. "Kalau dilihat dari Desember 2019 yang dibawa ke 2020 itu cukup besar, tetapi sekarang angkanya sudah berkurang, tidak sebesar dulu. Artinya dengan iuran yang kai terima dari sektor lain yang sambil berjalan, pembayaran ke rumah sakit dipastikan bisa lebih baik," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kontan.co.id, Senin (6/4). Iqbal mengatakan, per akhir Maret 2020, posisi tunggakan BPJS Kesehatan sudah kurang dari Rp 5 triliun. Menurut dia, posisi tunggakan yang berkurang ini salah satunya lantaran adanya mekanisme penyetoran PBI yang dipercepat beberapa bulan ke depan sehingga likuiditas rumahsakit terjaga.