Iuran batal naik, BPJS Kesehatan tetap optimistis bisa bayar tunggakan ke rumahsakit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan optimistis bisa melakukan pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan meski telah mendapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

"Kalau dilihat dari Desember 2019 yang dibawa ke 2020 itu cukup besar, tetapi sekarang angkanya sudah berkurang, tidak sebesar dulu. Artinya dengan iuran yang kai terima dari sektor lain yang sambil berjalan, pembayaran ke rumah sakit dipastikan bisa lebih baik," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kontan.co.id, Senin (6/4).

Iqbal mengatakan, per akhir Maret 2020, posisi tunggakan BPJS Kesehatan sudah kurang dari Rp 5 triliun. Menurut dia, posisi tunggakan yang berkurang ini salah satunya lantaran adanya mekanisme penyetoran PBI yang dipercepat beberapa bulan ke depan sehingga likuiditas rumahsakit terjaga.


Baca Juga: BPJS Kesehatan siap laksanakan penugasan terkait klaim Covid-19

Iqbal mengakui, dengan adanya putusan MA terkait pembatalan iuran peserta kelas mandiri, maka akan terjadi perubahan atas perhitungan yang telah diproyeksi sebelumnya. Apalagi, dengan Perpres 75/2019, diperkirakan BPJS Kesehatan bisa membayar seluruh tunggakan di 2020.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah dan BPJS Kesehatan akan patuh terhadap putusan MA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah melakukan antisipasi untuk menyelesaikan pembiayaan BPJS Kesehatan 2020.

Salah satu antisipasi tersebut dilakukan Kemenkeu dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp 3 triliun untuk BPJS Kesehatan. Anggaran sebesar Rp 3 triliun tersebut merupakan subsidi untuk Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa dan pergeseran ke peserta PBPU kelas III sebanyak 16 juta jiwa sehingga totalnya sebanyak 30 juta jiwa.

Editor: Anna Suci Perwitasari