Iuran BPJS Kesehatan naik, BPJS Watch sarankan pemerintah perhatikan daya beli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu yang tengah dikaji adalah kenaikan iuran JKN untuk pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan agar tarif JKN untuk PBPU kelas I dan kelas II masing-masing sebesar Rp 120.000 per bulan per orang dan Rp 75.000 per bulan per orang.

Lebih tinggi dari DJSN, Kementerian Keuangan justru mengusulkan kenaikan tarif JKN PBPU untuk kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan per orang dan kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan per orang.


Baca Juga: Catat, iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja juga naik, lo

Sementara, untuk kelas III, DJSN dan pemerintah pun mengusulkan agar tarifnya sebesar Rp 42.000 per bulan per orang, sama seperti iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menanggapi ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar justru menyarankan pemerintah untuk memperhatikan daya beli masyarakat dalam menentukan kenaikan iuran JKN. "Kalau kenaikannya tinggi, maka tingkat utang iuran akan meningkat dan ini akan menjadi tidak produktif," ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Rabu (28/8).

Dia pun berpendapat ada potensi peralihan kepesertaan dari kelas I atau kelas II menjadi lebih tinggi. Bila hal tersebut terjadi, maka potensi penerimaan dari kelas I dan kelas II akan menurun. "Ini yang harus dipertimbangkan pemerintah," tambah Timboel.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan akan naik, berikut daftar lengkap usulan kenaikannya

Timboel menyarankan, kenaikan tarif untuk kelas I dan kelas II hanya sebesar Rp 5.000 dan kenaikan untuk kelas III sebesar Rp 2.500. Artinya, usulan tarif JKN untuk PBPU kelas I sebesar Rp 85.000, kelas II sebesar Rp 56.000 dan kelas III sebesar Rp 28.000.

Editor: Khomarul Hidayat