Iuran BPJS Kesehatan naik, ini harapan emiten farmasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai 1 Januari 2020 silam. Iuran BPJS Kesehatan naik guna menambal defisit yang makin membesar.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Maha Properti Indonesia (MPRO) catat marketing sales Rp 170 miliar sepanjang 2019


Dengan naiknya iuran BPJS ini menjadi salah satu sentimen positif untuk emiten yang berkaitan dengan kesehatan salah satunya sektor farmasi. Sebelumnya BPJS Kesehatan banyak menunggak pembayaran obat terhadap perusahaan farmasi.

Direktur Utama PT Millenium Pharmacon International Tbk (SDPC) Mohammad Muhazni Mukhtar mengatakan kenaikan iuran BPJS bakal berdampak terhadap pertumbuhan pendapatan. “Pasti sangat berdampak dengan pertumbuhan pendapatan,” katanya Senin (13/1).

Asal tahu saja, SDPC membidik pertumbuhan pendapatan sebesar 15% dengan pertumbuhan laba bersih sebesar 30% sepanjang 2020.

Meski kenaikan iuran BPJS akan berdampak terhadap pendapatan, namun, hal ini juga akan menjadi tantangan perusahaan. 

Baca Juga: Millenium Pharmacon (SDPC) targetkan pendapatan tumbuh 15% pada 2020

Ia bilang tantangan bisnis pada tahun ini SDPC harus tetap meningkatkan penjualan ke rumah sakit pemerintah yang melayani BPJS sejalan dengan melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan.

Editor: Tendi Mahadi