KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) kecewa atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. "Perpres 75/2019 telah menjadi kado terburuk bagi rakyat di awal periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi," kata Ketua Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/10). ASPEK Indonesia meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres 75/2019 dan lebih fokus untuk menyelesaikan akar permasalahan dari defisitnya BPJS Kesehatan, sebagaimana temuan BPKP.
Iuran BPJS Kesehatan naik, serikat pekerja: Batalkan Perpres Jaminan Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) kecewa atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. "Perpres 75/2019 telah menjadi kado terburuk bagi rakyat di awal periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi," kata Ketua Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/10). ASPEK Indonesia meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres 75/2019 dan lebih fokus untuk menyelesaikan akar permasalahan dari defisitnya BPJS Kesehatan, sebagaimana temuan BPKP.