Iuran BPJS Kesehatan naik, terpaksa kelas perawatan turun



KONTAN.CO.ID - Berat. Beban itu yang bakal Anis pikul mulai tahun depan. Bagaimana tidak berat? Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik dua kali lipat.

Itu sebabnya, perempuan yang tinggal di Jakarta Timur ini berencana turun kelas. Anis dan keluarganya saat ini tercatat sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

"Saya berencana turun ke kelas III," kata Anis kepada Kontan.co.id, Kamis (31/10). Sebab, kalau tetap mengambil kelas I BPJS K, ia harus merogoh kocek total Rp 800.000 per bulan termasuk untuk suami dan ketiga anaknya.


Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat Jadi Kado Terburuk dari Pemerintahan Baru premium

Sekarang hingga Desember nanti, Anis cukup membayar iuran BPJS Kesehatan separuhnya, Rp 400.000 per bulan untuk manfaat perawatan Kelas I. Kelak, dengan turun ke kelas III, ia hanya perlu mengeluarkan uang total Rp 210.000.

Ya, mulai 1 Januari 2020, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan naik. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit 24 Oktober lalu.

Selain Kelas I, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II dan III juga naik. Iuran kelas II naik menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan, dari Rp 51.000.

Baca Juga: Perpres terbit, ini dia iuran baru peserta BPJS Kesehatan

Sedang iuran peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja naik jadi Rp 42.000 per orang per bulan, dari sebelumnya hanya Rp 25.500.

Kenaikan iuran juga berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang pemerintah daerah daftar menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Premi baru bahkan berlaku mulai 1 Agustus 2019.  

Editor: S.S. Kurniawan