Iuran PBI BPJS Kesehatan Dibayarkan oleh Pemerintah, Ini Cara dan Syarat Mendaftar



KONTAN.CO.ID - Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Melansir laman BPJS Kesehatan, untuk pengertian fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 

Sementara itu orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Namun, tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. 


Lantas, seperti apa cara dan syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan? 

Baca Juga: 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Termasuk Covid-19?

Syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan 

Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:  

  • WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 

Hal itu berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: 4 Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak yang mudah dilakukan peserta JKN