Izin bus AKAP bisa dicabut bila nekat beroperasi saat larangan mudik berlaku



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan, sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Pemudik kendaraan pribadi wajib bawa surat jalan sebelum masuk Jateng


"Kami bisa menggunakan UU LLAJ, bisa sampai pada cabut izin," ujar Edy saat dihubungi, Jumat (24/4/2020). Edy menjelaskan, ada beberapa tahapan sebelum izin trayek bus AKAP dicabut.

Dishub DKI pertama kali akan memberi peringatan kepada bus yang tetap beroperasi pada periode larangan mudik.

Bila bus AKAP tersebut tetap nekat beroperasi setelah diberi peringatan, Dishub DKI akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana. Ini lho, bus PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan, jadi rekomendasi pencabutan izin," kata Edy.

Baca Juga: Angkasa Pura I hanya layani penerbangan kargo hingga 1 Juni

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang operasional bus-bus AKAP mulai hari ini.

Editor: Noverius Laoli