KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan tambang batubara tengah menanti dampak pengesahan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tidak terkecuali PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang memiliki dua anak perusahaan yang berstatus Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yaitu Arutmin Indonesia dan Kaltim Prima Coal (KPC). Sebagai informasi, Arutmin Indonesia didirikan pada tahun 1981 dan memiliki luas wilayah tambang sebesar 59.261 hektar (Ha) di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-Asam, Kalimantan Selatan. Perusahaan ini beroperasi dengan izin Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berlaku sampai November 2020.
Izin PKP2B akan berakhir, ini profil Arutmin Indonesia dan Kaltim Prima Coal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan tambang batubara tengah menanti dampak pengesahan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tidak terkecuali PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang memiliki dua anak perusahaan yang berstatus Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yaitu Arutmin Indonesia dan Kaltim Prima Coal (KPC). Sebagai informasi, Arutmin Indonesia didirikan pada tahun 1981 dan memiliki luas wilayah tambang sebesar 59.261 hektar (Ha) di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-Asam, Kalimantan Selatan. Perusahaan ini beroperasi dengan izin Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berlaku sampai November 2020.