Izin usaha OVO Finance Indonesia dicabut, ini alasan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia dicabut. Pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. 

PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. 

Dalam pegumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 


"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. 

Baca Juga: Perkuat integrasi, 102 fintech lending sudah gabung ke pusdafil OJK

Dengan telah dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. 

Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

1) Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan 

2) Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; 

Baca Juga: Baru Dua Tahun Beroperasi, OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie