Jabodetabek-Bali Naik ke PPKM Level 3, Simak Jumlah Kasus Covid-19 di Wilayah Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan sejumlah wilayah menjadi daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Beberapa daerah itu yakni DKI Jakarta dan sekitarnya, Bandung, DI Yogyakarta, hingga Bali.

"Bahwa aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).

Luhut mengeklaim, kenaikan level tersebut bukan disebabkan oleh tingginya kasus virus corona, melainkan karena penelusuran kontak erat pasien Covid-19 yang masih rendah.


"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut.

Baca Juga: PPKM Level 3 Artinya Apa? Berlaku di Daerah Ini Mulai 8 Februari 2022

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," tutur Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Dengan diberlakukannya PPKM level 3, nantinya pemerintah akan menerapkan pengetatan di berbagai sektor, mulai dari industri dan perkantoran; kegiatan di supermarket, pasar, dan mal; warteg, lapak jajan, kafe, dan restoran; bioskop; tempat ibadah; fasilitas umum; hingga kegiatan seni budaya.

Meski Luhut mengeklaim kasus Covid-19 di daerah PPKM level 3 tak melonjak tinggi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap, ada 3 provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus Covid-19 harian tajam, bahkan melebihi puncak kasus harian di gelombang Delta.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Sejumlah Daerah, Ini Kata Apindo

Ketiga provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, dan Bali. Ketiganya mencatatkan ribuan kasus Covid-19 dalam sehari, bahkan belasan ribu di DKI.

"DKI Jakarta jumlah kasusnya kemarin sudah mencapai 15.800, padahal puncak tertingginya DKI sebelumnya 14.600," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie