KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding merupakan fasilitas baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjembatani usaha rintisan yang ingin mendapat pendanaan dari publik. Adapun layanan ini diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut ada tiga pihak yang melakukan transaksi di layanan ini, yakni penyelenggara, penerbit, dan pemodal.
Jadi alternatif investasi ritel, mari mengenal lebih jauh tentang equity crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding merupakan fasilitas baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjembatani usaha rintisan yang ingin mendapat pendanaan dari publik. Adapun layanan ini diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut ada tiga pihak yang melakukan transaksi di layanan ini, yakni penyelenggara, penerbit, dan pemodal.