Jadi alternatif investasi ritel, mari mengenal lebih jauh tentang equity crowdfunding



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding merupakan fasilitas baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjembatani usaha rintisan yang ingin mendapat pendanaan dari publik. 

Adapun layanan ini diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. 

Dalam peraturan tersebut ada tiga pihak yang melakukan transaksi di layanan ini, yakni penyelenggara, penerbit, dan pemodal. 


Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan pihak penyelenggara adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana. “Adapun penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui penyelenggara,” kata Fakhri saat ditemui Kontan.co.id di gedung OJK, Kamis (10/10). 

Baca Juga: OJK mengantongi 10 calon penyelenggara equity crowdfunding

Fakhri menegaskan satu hal dasar yang harus diketahui publik adalah equity crowdfunding bukanlah penawaran umum yang dimaksud Undang Undang tentang Pasar Modal karena penawarannya di bawah Rp 10 miliar dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari satu tahun. 

Selain itu ada pihak pemodal yang melakukan pembelian saham penerbit melalui penyelenggara. Adapun penerbit bukan perusahaan publik karena pemegang sahamnya tidak lebih dari 300 pihak dan jumlah modal yang disetor penerbit tidak lebih dari Rp 30 miliar. Jadi ini dibatasi untuk penerbit-penerbit atau perusahaan yang asetnya kecil. 

Penyelenggara adalah pihak yang disebut OJK sebagai bursanya UMKM karena mereka yang menjadi fasilitator sekaligus pengawas dalam pelaksanaan equity crowdfunding

Editor: Wahyu T.Rahmawati