KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Seorang warga Singapura yang tinggal di Washington DC dituntut hukuman penjara 10 tahun di Amerika Serikat (AS) setelah ia mengaku bersalah telah menjadi agen intelejen ilegal untuk China. Jun Wei Yeo, juga dikenal sebagai Dickson Yeo, bekerja untuk intelijen China selama empat tahun atau lima tahun. Ia merekrut orang Amerika dengan akses ke informasi sensitif melalui internet dan menugaskan mereka untuk menulis laporan, yang kemudian ia sampaikan ke Beijing. "Pemerintah Cina menggunakan serangkaian duplikasi untuk mendapatkan informasi sensitif dari orang Amerika yang tidak menaruh curiga," kata Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat John Demers dalam sebuah pernyataan.
Jadi mata-mata China di AS, warga Singapura dituntut 10 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Seorang warga Singapura yang tinggal di Washington DC dituntut hukuman penjara 10 tahun di Amerika Serikat (AS) setelah ia mengaku bersalah telah menjadi agen intelejen ilegal untuk China. Jun Wei Yeo, juga dikenal sebagai Dickson Yeo, bekerja untuk intelijen China selama empat tahun atau lima tahun. Ia merekrut orang Amerika dengan akses ke informasi sensitif melalui internet dan menugaskan mereka untuk menulis laporan, yang kemudian ia sampaikan ke Beijing. "Pemerintah Cina menggunakan serangkaian duplikasi untuk mendapatkan informasi sensitif dari orang Amerika yang tidak menaruh curiga," kata Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat John Demers dalam sebuah pernyataan.