Jadi syarat wajib perjalanan, ini waktu yang akurat untuk rapid test antigen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi mereka yang keluar-masuk wilayah DKI Jakarta dan Bali, Pemerintah telah menetapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (18/12/2020). 

Sejumlah daerah juga kemudian mengikuti kebijakan tersebut, seperti salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta.  

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini diterapkan guna mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. 

Akurasi rapid test antigen  


Dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University, Adam Prabata mengatakan, rapid test antigen dapat mendeteksi virus corona pada periode 1-3 hari sebelum gejala hingga 5-7 hari setelah gejala muncul. 

Baca Juga: Update! Inilah 13 stasiun yang melayani rapid test antigen

Menurutnya, pada periode tersebut, akurasi hasil pengujian rapid test antigen lebih tinggi. "Untuk rapid antigen itu akurasinya lebih tinggi pada 1-3 hari sebelum gejala hingga 5-7 hari setelah gejala muncul," ujar Adam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020). 

Hal itu berbeda dengan rapid test antibodi yang baru dapat mendeteksi munculnya antibodi setelah seseorang terinfeksi.  Rapid test antibodi dinilai memiliki periode akurasi pada 6-15 hari pasca gejala atau minggu pertama sampai minggu keempat pasca seseorang terinfeksi. 

Baca Juga: Ada potongan harga rapid test antigen hingga Rp 200.000, siapa berminat?

"Kalau PCR waktu yang pas untuk periksa bisa kapan saja, tapi kalau terlalu dini atau terlalu lambat itu risiko false negative-nya tinggi," lanjut dia. 

False negative adalah proporsi mereka yang tesnya negatif terhadap seluruh populasi yang berpenyakit. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie