KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung hari Kamis (25/6) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Salah satu tersangka itu adalah Fakhri Hilmi, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun tersangka lainnya adalah korporasi, yakni sebanyak 13 manajer investasi (MI). Baca Juga: OJK tegaskan investor tetap bisa bertransaksi di 13 MI yang jadi tersangka Jiwasraya
Jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya, begini profil Fakhri Hilmi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung hari Kamis (25/6) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Salah satu tersangka itu adalah Fakhri Hilmi, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun tersangka lainnya adalah korporasi, yakni sebanyak 13 manajer investasi (MI). Baca Juga: OJK tegaskan investor tetap bisa bertransaksi di 13 MI yang jadi tersangka Jiwasraya