KONTAN.CO.ID - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di DKI Jakarta tahun ajaran 2022/2023 sudah dirilis. Terdapat tiga jalur PPDB untuk jenjang SD: Zonasi, Afirmasi, serta Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA, terdapat empat jalur: Prestasi, Zonasi, Afirmasi, serta Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.
Jadwal PPDB Jakarta jenjang SD
1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama Jalur ini khusus bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas:- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-12.00 WIB
- Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-27 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 13-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB