Jaga kelangsungan ekspor perikanan ke AS dan Uni Eropa, ini yang dilakukan KKP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan menjaga pasar ekspor produk perikanan di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Caranya dengan mendorong pelaku usaha untuk menjaga mutu produk perikanan, yang merupakan syarat utama diterimanya ekspor.

Uni Eropa dan Amerika Serikat memberlakukan persyaratan mutu yang ketat terhadap semua barang yang masuk ke wilayahnya, termasuk produk perikanan. Hal ini guna melindungi masyarakat di sana dari ancaman kesehatan yang diakibatkan oleh produk pangan.

“Oleh sebab itu, menjadi penting bagi unit pengolahan ikan (UPI) untuk dapat menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang menjadi persyaratan pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat, sekaligus menjaga pangsa pasar yang sudah terbentuk selama ini,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo dalam siaran pers, Jumat (3/7).


Baca Juga: Menteri KKP dukung penataan ulang pipa kabel bawah laut

Untuk menambah wawasan pelaku usaha sekaligus memantapkan implementasi standar mutu produk perikanan pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat, KKP menggelar webinar yang diikuti sekitar 2.000 pelaku usaha/stakeholder.

Indonesia termasuk yang mendapat persetujuan melakukan ekspor ikan ke 28 negara di Uni Eropa. Persetujuan diberikan berdasarkan kesesuaian dengan sistem pengawasan dan kesehatan masyarakat di sana.

Nilanto menerangkan, jumlah UPI yang sudah menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebanyak 975 unit skala menengah besar. Dari jumlah tersebut, 173 UPI telah mengekspor ke Uni Eropa dan sebanyak 179 UPI melakukan ekspor ke Amerika Serikat. Produk yang diekspor meliputi ikan segar, beku, kaleng, dan produk perikanan lainnya.

Lebih lanjut Nilanto menerangkan, proses pemberian jaminan mutu dan perdagangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat memiliki perbedaan. Uni Eropa melalui pendekatan Government to Government (G to G), sedangkan Amerika Serikat  Government to Business (G to B).

Baca Juga: KKP bentuk Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional

"G to G mengamanatkan bahwa dalam hal jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, pemerintah terlibat dalam memberikan jaminan dengan pendekatan otoritas kompeten. Sedangkan G to B mengamanatkan otoritas negara importer dapat melakukan jaminan langsung ke UPI tanpa melalui otoritas kompeten," urai Nilanto.

Sementara itu, Fransisco Blaha, Tenaga ahli perikanan pada Pacific Islands Forum Fisheries Agency, FAO, dan Kementerian Perdagangan dan Luar Negeri Selandia Baru, menyebutkan bahwa Uni Eropa menerapkan persyaratan mutu ikan dan produk perikanan sangat ketat.

“Setiap eksportir harus terdaftar sebagai penerima tanda persetujuan untuk ekspor ke Uni Eropa,” ujar Blaha.

Editor: Noverius Laoli