Jakarta banjir lagi, PNS boleh ambil cuti satu bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah wilayah sejak Selasa (25/2) dini hari hingga siang ini. Ketinggian banjir beragam di beberapa tempat. 

Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja. Apalagi jika rumah mereka ikut terendam banjir. 

Baca Juga: Beberapa jaringan operator seluler terganggu akibat banjir


Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan khusus atau CAP. "Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com. 

Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT yakni menerangkan kondisi kalau PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir. "Syaratnya PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal 1 bulan," terang Paryono. 

CAP sendiri merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga. 

Baca Juga: Akibat banjir, pengusaha truk terancam rugi sampai puluhan miliar

Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara. 

Sehingga, dengan kondisi terjadi musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara. 

Editor: Tendi Mahadi