Jaksa Agung: Diduga Ada Keterlibatan Unsur TNI dan Sipil di Kasus Satelit Kemenhan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejagung telah melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123º bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 s/d 2021 pada Senin (14/2). 

Gelar perkara dilakukan di Gedung Bulat Kejaksaan Agung yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta jajaran, serta tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, jajaran dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Lalu juga Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI), serta dari Kementerian Pertahanan. Adapun gelar perkara dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil,” ujar Burhanuddin dalam live streaming IG @kejaksaan.ri, Senin (14/2).


Burhanuddin mengatakan, para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

Baca Juga: Soal Kasus Satelit di Kemenhan, BPKP Telah Serahkan ATT ke Kejagung

Selanjutnya, pasal 39 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

“Saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan Pom TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut dan diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangka,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriyansyah menambahkan, Jampidsus mendapat perintah dari Jaksa Agung untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Yakni sewa satelit dan pengadaaan.

Febrie mengatakan, perkara tersebut merupakan perkara prioritas sehingga diusahakan dapat diselesaikan cepat. Ia menyebut, penanganan perkara yang belum genap sebulan namun sudah ada progres penyidikan yang cukup baik.

“Dari pengumpulan alat bukti, untuk sama pemahaman saya koordinasi dengan Jampidmil sehingga pada hari ini mengundang pihak Puspom TNI, Babinkum TNI, dan Itjen Kemenhan,” ucap Febrie.

Febrie menerangkan, koordinasi dilakukan agar terbuka dalam proses penanganan. Sehingga alat bukti tadi digelar.

“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya. Kemudian kita sampaikan bahwa ada hal-hal yang indikasi melawan hukum, semua itu dari alat bukti yang telah kita kemukakan,” terang Febrie.

Kemudian, lanjut Febrie, pihaknya juga sudah menemukan ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut telah dikeluarkan sejumlah uang. “Yang nilai Rp 515,429 miliar untuk sementara, ini yang kita temukan,” ujar Febrie.

Jadi dengan keterbukaan tersebut, Kejaksaan ingin ada pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi dan modus yang terjadi.

Kemudian, koordinasi tersebut dalam rangka untuk melihat siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang tengah disidik. Febrie mengatakan, telah kita diperoleh kesimpulan bahwa dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari unsur sipil dan oknum TNI.

“Oleh karena itu kita usul ke pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas, yang selanjutnya telah disetujui, maka tindak lanjut koneksitas akan dilakukan oleh pak Jampidmil,” ucap Febrie.

Lebih lanjut Febrie mengatakan, selama ini tidak ada pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam pengadaan alat pertahanan. “Jadi untuk yang pertama untuk pendampingan selama ini tidak ada, tapi untuk gugatan arbitrase memang sekarang sudah dilibatkan pak Jamdatun dan sekarang sedang berproses ya,” ucap Febrie.

Febrie menyatakan, tidak ada kendala dalam proses pemeriksaan dan/atau penyidikan kasus tersebut. “Untuk ke depan sekarang sudah ada pak Jampidmil juga yang berfungsi untuk mengkoordinasikan sehingga dapat berjalan cepat dan lancar,” terang Febrie.

Baca Juga: Kejagung Naikkan Status Kasus Proyek Satelit Kemenhan ke Tahap Penyidikan

Editor: Khomarul Hidayat