Jaksa Agung tunggu penghitungan BPK soal kerugian negara dalam kasus Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebutkan pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Setelah itu, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). 

"Progresnya alhamdulillah kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Insya Allah kalau hasil BPK selesai, kita akan segera limpahkan," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3). 


Baca Juga: Kejagung kembali lakukan pemeriksaan ke-41 saksi Jiwasraya, ini daftarnya

Ia pun mengklaim bahwa penanganan kasus Jiwasraya menjadi yang tercepat. Namun, ia tidak menyebutkan pembandingnya.  Burhanuddin mengingat kembali ketika kasus tersebut muncul. 

Ia mengaku mendengar mengenai kasus Jiwasraya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sedang menghadiri sebuah acara di Tanjung Priok, Jakarta Utara, (17/12). 

Setelah itu, Burhanuddin langsung memerintahkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus tersebut. 

"Bu Menkeu bicara soal Jiwasraya dan saya tanpa babibu, saya langsung pulang, saya minta Dirdik untuk cepat tangani perkara itu. Dan alhamdullilah surat perintah penyidikan tanggal 19 Desember. Artinya ini kita bulan Maret baru 2,5 bulan," ujarnya. 

Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Kejagung mengambil alih karena wilayah kasusnya mencakup seluruh Indonesia. 

Editor: Herlina Kartika Dewi