Jaksa tuntut penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara, tim advokasi: Memalukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tuntutan satu tahun penjara untuk penyerang Novel Baswedan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap memalukan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.

Tindakan tersebut dinilai memperlihatkan sandiwara hukum dalam kasus penyerangan air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Tuntutan tersebut dinilai sangat rendah.

Baca Juga: PKPU disetujui, pemanggilan kreditur PT Altas Resources mulai berjalan


"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan," ujar anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Kamis (11/6).

Kurnia menilai penuntutan tersebut tak terlepas dari kepentingan elit mafia korupsi. Penyerangan terhadap Novel dinilai memiliki makna penting bagi ancaman terhadap penegakan korupsi di Indonesia.

Kurnia bilang Jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya. Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan pasal terkait dengan penganiayaan. "Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia," terang Kurnia.

Saksi penting pun disampaikan Kurnia tak dihadirkan dalam persidangan. Setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di Persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Baca Juga: PPATK: Koperasi rentan jadi sarana pencucian uang hasil korupsi dan bisnis narkoba

Tiga saksi itu pun juga diketahui sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian. Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini.

Editor: Tendi Mahadi