Jalan tol Manado-Bitung dikenakan tarif Rp 1.111 per km mulai 30 Oktober 2020



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah sekitar satu bulan digratiskan, Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu segera dikenakan tarif. Terhitung mulai Jum'at, 30 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA tarif jalan tol diberlakukan.

Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George I.M.P Manurung menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.

"Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif sejak selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, mulai Jumat atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol ini akan resmi berlaku," ujar George dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/10).


Baca Juga: Wamendag harap pembangunan tol Manado-Bitung berdampak positif ke masyarakat

George menerangkan, jalan Tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan) dengan besaran tarif Rp 1.111 per Km.

Sebagai gambaran,  untuk pengguna jalan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar di GT Danowudu atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp 29.500. Sementara itu untuk jarak terdekat, masuk dari GT Manado keluar di GT Airmadidi atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp12.000.

Dengan adanya sistem transaksi tertutup, George mengingatkan pengguna jalan akan pentingnya menggunakan satu uang elektronik yang sama dalam bertransaksi di gerbang masuk maupun gerbang keluar serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik selama perjalanan.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, sambung George, PT JMB Kementerian PUPR bersama Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Variabel Message Sign/VMS).

Baca Juga: Pembebasan lahan konstruksi jalan tol terhambat karena pemberlakuan PSBB

“Kami juga telah melakukan audiensi kepada Pemerintah Daerah, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan Pjs. Gubernur Sulawesi Utara serta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta sejumlah akademisi dan pengamat. Pada prinsipnya, setuju dan mendukung tarif Jalan Tol Manado-Bitung ini dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Editor: Noverius Laoli