KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan membantu mengurangi beban pelaku usaha. Hal itu termasuk pada masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) itu akan mulai diterapkan pada tahun 2022 mendatang. "JKP ini apalagi terkait dengan pandemi covid bukan segala-galanya, tapi paling tidak minimal itu bisa meringankan beban pengusaha itu sendiri," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/9).
Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan kurangi beban pengusaha saat pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan membantu mengurangi beban pelaku usaha. Hal itu termasuk pada masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) itu akan mulai diterapkan pada tahun 2022 mendatang. "JKP ini apalagi terkait dengan pandemi covid bukan segala-galanya, tapi paling tidak minimal itu bisa meringankan beban pengusaha itu sendiri," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/9).