Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, ini cara klaim Program JKM



KONTAN.CO.ID - Cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Ahli waris Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan tinggal memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim. 

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja. 

Total santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai Rp 42 juta. Terdiri dari santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta, santunan berkala selama 24 bulan senilai Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sejumlah Rp 10 juta. 


Selain itu, terdapat santunan beasiswa bagi anak peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal. Lantas, apa saja syarat dan cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? 

Baca Juga: Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat kanal perbankan

Syarat dokumen klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan 

Dirangkum dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat dokumen klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih dari Rp 50 juta)
  • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Baca Juga: Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui BCA Mobile, KlikBCA, dan ATM BCA