Jangan coba-coba, pelanggar PSBB di daerah ini langsung dijadikan relawan Covid-19



KONTAN.CO.ID - SIDOARJO. Terdapat beberapa aturan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo. Termasuk sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan PSBB. Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020. 

"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan, termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menandatangi Pergub PSBB, Selasa (12/5/2020). 

Dalam aturan baru, pemda lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk, memaksimalkan tugas relawan desa, keterlibat RT, RW dan pengurus desa. 


Baca Juga: Melanggar PSBB di Surabaya, siap-siap KTP akan disita

"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad. 

Yang dimaksud adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain. Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai wilayah pada PSBB tahap II ini. Warga yang ketahuan melanggar bakal diminta KTP-nya oleh petugas. 

Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita. Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB. 

Baca Juga: Penyebaran corona masih tinggi, PSBB Surabaya Raya diperpanjang hingga 25 Mei

"Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie