KONTAN.CO.ID - SIDOARJO. Terdapat beberapa aturan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo. Termasuk sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan PSBB. Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020. "Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan, termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menandatangi Pergub PSBB, Selasa (12/5/2020). Dalam aturan baru, pemda lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk, memaksimalkan tugas relawan desa, keterlibat RT, RW dan pengurus desa.
Jangan coba-coba, pelanggar PSBB di daerah ini langsung dijadikan relawan Covid-19
KONTAN.CO.ID - SIDOARJO. Terdapat beberapa aturan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo. Termasuk sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan PSBB. Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020. "Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan, termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menandatangi Pergub PSBB, Selasa (12/5/2020). Dalam aturan baru, pemda lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk, memaksimalkan tugas relawan desa, keterlibat RT, RW dan pengurus desa.