Jangan sampai kelewatan, ini informasi tentang THR 2021 dari Kemnaker



KONTAN.CO.ID -  Jakarta. Meski pandemi masih berlangsung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk karyawan dan buruh tetap dibayarkan. 

Melalui Instagram resminya, Kemnaker memberikan informasi tentang Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021. SE tersebut berisikan peraturan tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh. 

THR Keagamaan dibayarkan saat hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing karyawan atau buruh. Namun ada pengecualian jika terdapat kesepakatan lain yang ditentukan oleh perusahaan dan pekerja atau buruh. 


Kesepakatan tersebut dituangkan pada Perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Berikut rangkuman dari berbagai unggahan Instagram Kemnaker tentang THR lebaran 2021 yang penting diketahui karyawan dan buruh. 

Baca Juga: Astra Honda Motor buka rekrutmen kerja di berbagai posisi, simak persyaratannya

Informasi penting seputar THR lebaran 2021

  • Karyawan alih daya tetap dapat THR
Karyawan outsourcing atau alih daya tetap mendapatkan THR jika masuk kriteria berhak mendapatkan THR. Pastikan Anda sudah memenuhi kriteria karyawan yang berhak menerima THR lebaran. 

Jika kebetulan karyawan alih daya mengalami PKWT dari perusahaan satu ke perusahaan lain, maka dia berhak mendapatkan THR dari perusahaan yang baru jika perusahaan lama belum memberikannya. 

  • Karyawan magang, PPNPN, dan kemitraan 
THR hanya diberikan kepada karyawan PKWTT PKWT. Karena magang tidak berdasarkan perjanjian kerja maka karyawan magang tidak mendapatkan THR keagamaan. 

hal ini juga berlaku pada karyawan dengan hubungan kemitraan sehingga karyawan tersebut tidak mendapatkan THR.

Sedangkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ketentuan yang berlaku tidak mengikuti UU Ketenagakerjaan. 

THR PPNPN diberikan sesuai dengan alokasi pada DIPA yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah. 

  • Karyawan yang resign dan habis kontrak
Pekerja yang mendapatkan PHK terhitung dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, masih berhak untuk mendapatkan THR. 

Namun hal ini tidak berlaku kepada karyawan yang mengajukan resign atau pengunduran diri secara mandiri. Artinya jika Anda resign karena keputusan sendiri sebelum hari raya maka tidak berhak mendapat THR. 

Kebijakan ini juga berlaku untuk karyawan yang habis kontrak kerja sebelum hari raya. Meski sudah lebih dari 1 tahun bekerja namun kontrak Anda berakhir sebelum hari raya, maka Anda tidak berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Terbaru! Bank BTN buka lowongan kerja 2021, berbuka untuk lulusan minimal D3