KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjol ilegal. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
Jangan sampai panik, begini 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang meresahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjol ilegal. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.