Jangan sampai terlilit utang, ini ciri pinjol ilegal yang harus diketahui



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, pinjaman online (pinjol) masih terus memakan korban. Terbaru, seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diberitakan terlilit utang dari pinjaman online hingga ratusan juta rupiah. 

Dilansir dari Kompas.com, guru honorer bernama Afifah Muflihati (27) mulanya meminjam dana sebesar Rp 3,7 juta dari sebuah pinjol, yakni Pohon Uangku. Ia memperkirakan dapat menyelesaikan pinjaman tersebut selama tiga bulan. Namun ternyata, tenor pinjaman tersebut hanya tujuh hari. 

Karena ancaman teror yang menyatakan akan menyebar data pribadinya, Afifah pun merasa ketakutan hingga kemudian kembali meminjam uang lewat aplokasi pinjol lain. 


Jumlah pinjol tempat ia berutang pun bertambah hingga lebih dari 20 aplikasi. Secara keseluruhan, total utang Afifah pun membengkak hingga Rp 206,35 juta. 

Baca Juga: Waspada pencurian data KTP buat pinjaman online, begini cara melindunginya

Pihak kuasa umum Afifah pun mengatakan, aplikasi pinjol yang digunakan diduga ilegal. Untuk diketahui, pinjol ilegal adalah aplikasi penyedia layanan peer to peer lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sementara pinjaman online atau fintech lending sendiri adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung. 

Oleh karena itu, perusahaan pemberi pinjaman hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerma pinjaman. 

Baca Juga: OJK cabut izin usaha Daya Sembada Finance

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie