Jangan terperangkap! ini 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online kini menjamur di Indonesia. Namun, jangan asal pilih pinjaman online. Salah memilih bikin Anda terjebak dengan utang dan ancaman. 

Hal ini sudah dirasakan oleh sejumlah orang yang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjaman online (pinjol) yang disebut memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi pelanggannya. Bahkan, orang yang tidak pernah medaftar atau melakukan pinjaman turut terkena imbasnya. 

Masyarakat pun diingatkan untuk waspada memilih tempat melakukan pinjaman online, karena tak sedikit yang ilegal. Perlu diketahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam. 


Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat. 

Baca Juga: Marak pinjaman online ilegal, AFPI dorong anggotanya dapatkan izin OJK

"Pinjol ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (2/5/2021). 

Berikut 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal: 

1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung. 

2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4% per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian. 

Baca Juga: Begini cara melindungi pencurian data KTP untuk pinjaman online, tetap waspada

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie