Jejak pembobol Rp 1,7 triliun BNI, ini detil kasus lengkap dan mereka yang terlibat



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tertangkapnya buronan pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk(BBNI) Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa alias Eri membuka kotak pandora kasus ini.

Butuh waktu 17 tahun bagi pemerintah untuk menangkap pembobol Bank BNI (BBNI) Rp 1,7 triliun: Maria Pauline Lumowa. Maria kini harus mengakhiri pelariannya dan dibawa pulang oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7) ini.

Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.  Maria atau biasa dipanggil Eri lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.


Jika membuka jejak rekam kasus pembobolan Bank BNI (BBNI) Rp 1,7 triliun ini oleh Maria Pauline Lumowa dan kawan kawannya, sejak awal, pengucuran fasilitas letter of credit  alias L/C senilai US$ 157,4 juta dan 56,1 juta euro ini BNI penuh dengan kejanggalan.

Bukan cuma proses pengajuan yang menerabas prosedur normal. Penelitian terhadap berkas-berkas pengajuan L/C  Rp 1,7 triliun yang dilakukan oleh Maria Pauline banyak bolongnya. Hasil tim audit BNI (BBNI)  yang bekerja sejak awal Agustus 2003 saat itu membuktikan kejanggalan tersebut.

Misalnya, bank penerbit L/C-Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland SA, Middle East Bank Kenya, The Wall Street Banking Corp.-bukan termasuk bank koresponden BNI (BBNI).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun ditangkap di Serbia

Repotnya, BNI saat itu terkesan tidak memverifikasi keabsahan dokumen pengapalan atau bill of loading (B/L). Contohnya, jumlah barang yang dikirim-pasir kuarsa, minyak residu-tidak wajar. Berat sampai 1,5 juta metrik ton pasir, seperti di formulir, kok cuma dikirim dengan satu kapal.

Pelabuhan yang dituju pun tak disebutkan pasti. Alamat pasti tujuan pengiriman barang juga tak jelas. Yang diketahui cuma B/L dikeluarkan oleh PT Celebes Jaya Lines.

Uniknya, L/C yang jatuh tempo dilunasi dengan uang yang didebet atau ditransfer dari rekening nasabah. Padahal, seharusnya Bank BNI (BBNI) menagih ke bank penerbit L/C dan transfer dilakukan bank tersebut. BNI sendiri tampaknya menganggap wajar hal itu.

Nyatanya, Bank BNI (BBNI) tak pernah mengajukan keberatan atas pembayaran ini. Lebih aneh lagi, ada beberapa wesel ekspor berjangka yang belum jatuh tempo malah sudah dimintakan perpanjangan sampai enam bulan.

Editor: Titis Nurdiana